Rabu, 04 Februari 2009

Prosedur Penyampaian Surat Pemberitahuan

Prosedur Penyampaian Surat Pemberitahuan
Pasal 14

3. Surat pemberitahuan kampanye legislatif sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, disampaikan secara langsung kepada alamat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, oleh pengurus partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPD penyelenggara/pelaksana kampanye atau Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim Kampanye yang sah.
4. Surat pemberitahuan kampanye pemilu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, disampaikan secara langsung kepada alamat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 oleh calon kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Presiden dan wakil Presiden atau Ketua/Wakil/Sekretaris Tim Kampanye yang sah
5. Surat pemberitahuan kampanye disampaikan secara langsung oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye bersama.
6. Surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diterima oleh petugas Kepolisian paling lambat 7 ( Tujuh ) hari sebelum

Prosedur Penerimaan Surat Pemberitahuan
PERKAP KAPOLRI NOMOR 6 TAHUN 2008
Pasal 16

Penerimaan suratpemberitahuan kampanye, dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

a. Menerima surat pemberitahuan kampanye dari pengurus partai politik atau calon anggota DPD atau Tim Kampanye yang mengajukan surat pemberitahuan kampanye.
b. Menerima surat pemberitahuan kampanye dari pasangan calon Presiden dan Calon wakil Presiden atau Tim Kampanye Pemilu Umum Presiden dan Wakil Presiden.
c. Menerima surat pemberitahuan kampanye dari calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau tim kampanye Pemilu Umum Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah
d. Pemeriksaan kelengkapan surat pemberitahuan kampanye.

Tahap Penerbitan STTP
PERKAP KAPOLRI NOMOR 6 TAHUN 2008
Pasal 18

Penerbitan STTP dilakukan melalui mekanisme, sebagai berikut :

a. Tahapan penerbitan STTP.
b. Penelitian surat pemberitahuan kampanye
c. Koordinasi dan
d. Penerbitan dan penyerahan STTP kampanye

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sat Intelkam Polres Kuningan